Fatwa Dar al-Ifta Mesir
keputusan Dewan Fatwa Mesir menyatakan bahwa berelasi, memberi hadiah,
membesuk, menyampaikan ucapan selamat kepada non muslim, adalah bagian dari
kebaikan. Allah memerintahkan agar kita mengucapkan kata-kata yang baik kepada
semua manusia tanpa membeda-bedakan.
Allah berfirman: “…..dan
ucapkan kata-kata yang baik kepada manusia” [1] Dia memerintahkan kepada
kita untuk selalu berbuat baik kepada manusia. Allah berfirman:
“…sesungguhnya Allah
menyuruh berbuat adil dan menyampaikan kebaikan..”[2]
Allah juga tidak melarang kita berbuat
kebajikan kepada non muslim..[3]
Fatwa itu merujuk bahwa
Rasulullah menerima hadiah dari non muslim. Hadits Nabi yang shahih dan sangat
popular menginformasikan kepada kita bahwa Nabi Saw menerima hadiah dari non
muslim. Antara lain dari Muqowqis, Pemimpin Tertinggi Kristen Koptik Mesir, Ali
bin Abi Thalib mengatakan bahwa Kisra (Pemimpin Tertinggi Persia) memberi
hadiah kepada Nabi dan beliau menerimanya. Seorang Kaisar juga memberi beliau
menerimanya. Sejumlah raja juga menghadiahi Nabi dan beliau menerimanya. [4]