Kegiatan Ramadhan 1430 H

Pembukaan kegiatan Ramadhan yang dilaksanakan di Madrasah Diniyah Al-Islam Jenangan.

Suasana Di Ruang Kelas

Suasana keseharian murid-murid Madrasah Diniyah Al-Islam Jenangan Ponorogo.

Kegiatan Ramadhan 1430 H

Pembukaan kegiatan Ramadhan yang dilaksanakan di Madrasah Diniyah Al-Islam Jenangan.

Tausiah Ustadz Di Dalam Masjid

Suasana murid yang sedang mendengarkan tausiah-tausiah dari Ustadz.

Suasana Di Ruang Kelas

Suasana keseharian murid-murid Madrasah Diniyah Al-Islam Jenangan Ponorogo.

Senin, 05 November 2012

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2007



Tentang

Pendidikan agama
&
Pendidikan keagamaan


DISOSIALISASIKAN
PADA TANGGAL 14 JUNI 2008
DI AUDITORIUM GRAHA WATUE DHAKON
STAIN PONOROGO










Rujukan dari UU No, 1/ PNPS/ 1965
Tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Dan/ atau Penodaan Agama
penjelasan pasal1:
………agama-agama yang dipeluk penduduk Indonesia ialah: Islam, Kristen, Katolik, Budha, dan Khong Hu Cu (Confusius)
“………ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarashusrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 (UUD1945) dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak menggangu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peeraturan perundangan lain.”



Rujukan dari UU No. 20 tahun 2003
Tentang system Pendidiakn Nasional:
■ Pasal 12  ayat 1 a: setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yan dianutnya oleh pendidik yang seagama;
■ pasal 30:
(1). Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(2). Pendidikan keagamaan beerfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yamg memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaan agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama.
(3). Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4). Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5). Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4, dan selanjutnya di atur dengan peraturan pemerintah. 











Pasal 37:
(1). Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama.
b. pendidikan kewarganegaraan
c. bahasa
d. matematika
e. ilmu pengetahuan alam
f. ilmu pengetahuan sosial
g. seni dan budaya
h. pendidikan jasmani dan olahraga
i. keterampilan/ kejujuran
j. muatan local
(2). Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama
b. pendidikan kewarganegaraan dan
c. bahasa
(3) ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peeraturan pemerintah.


Sistematika penyusunan
  1. bab I : ketentuan umum
  2. bab II : pendidikan agama
  3. bab III : pendidikan keagamaan
bagian kesatu : pendidikan keagamaan Islam
bagian kedua : pendidikan keagamaan Kristen
bagian ketiga : pendidikan keagamaan Katolik
bagian keempat : pendidikan keagamaan Hindu
bagian kelima : pendidikan keagamaan Budha
bagian keenam : pendidikan keagamaan Khong Hu Cu
  1. bab IV : ketentuan lain
  2. bab  VI : ketentuan peralihan
  3. bab VII : ketentuan penutup
 




Pengertian Dasar:
  1. Pendidikan Agama
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap / kepribadian peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/ kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  1. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan adalah jenis pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 


Pendidikan Agama



Fungsi dan Tujuan
  1. Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta beraklak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar- umat beragama.  { pasal 2 ayat (1) }
  2. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. { pasal 2 ayat (2) }


Pendidikan agama



Kewajiban satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan agama
  1. Setiap satuan pendidikan pada semua jalur , jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. {pasal 3 ayat (3)}
  2. Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang  dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan pendidik yang seagama{ pasal 4 ayat (1) }
  3. Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk-mata pelajaran atau mata kuliah agama. { pasal 3 ayat (2)}
  4. Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh menteri agama {pasal 3 ayat (2) }
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dfan penyelenggaan pendidikan agama, pandidik pendidikan agama, serta sanksi diatur dengan peraturan menteri agama{pasal 7 ayat (3) }


…………Pendidikan Agama



Tempat menyelenggarakan pendidikan agama dan tempat ibadah
  1. Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelengarrakan pendidikan agama { pasal 4 ayat (3)
  2. Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik { pasal 4 ayat 5 (4) }
  3. Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk  melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan persyaratan agama yang dianut oleh peserta didik. { pasal 4 ayat (5)}
  4. Tempat melaksanakan ibadah agama dapat berupa ruangan di dalamnya atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya. {pasal 4 ayat (6) }
  5. Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak berkewaiban membangun rumah agama lain selain sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan.{ pasal 4 ayat (7)}


……….Pendidikan agama



Kurikulum
  1. Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai standar nasional pendidikan {pasal 5 ayat (1) }
  2. Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, {pasal 5 ayat (3) }
  3. Pendidikan agama mewujudkan sikap keharmonisan, kerukunan dan rasa hormat di antara sesame pemeluk agama yang dia anut dan terhadap pemeluk agama yang lain. {pasal 5 ayat (4) } 

……….Pendidikan Agama




Pendidik
  1. Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerittah daerah disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. pasal 6 ayat (1)
  2. Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 6 ayat (2)
  3. Dalam hal satuan pendidikan tidak dapat menyediakan, maka pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Pasal 6 ayat (3)  

………..Pendidikan Agama








Sanksi
  1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah siadakan pembinaan/ pembimbingan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.
  2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) untuk :
  1. Satuan pendidikan tinggi dilakukan menteri setelah memperoleh pertimbangan dari menteri agama;
  2. Satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan bupati/ walikota setelah memperoleh pertimbangan dari kepala kantor depertemen agama kabupaten/ Kota.
  3. Satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan oleh pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional dilakukan oleh kepala pemerintah daerah yang mengembangkannya setelah memperoleh pertimbangan dari kepala kantor wilayah Departemen Agama Provinsi atau kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/ kota.
      Pasal 7 ayat (2)


Pendidikan Keagamaan

  1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pasal 9 ayat (2)
  2. Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama. Pasal 10 ayat (1)
  3. Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama yan memadukan ilmu agama dan ilmu umum/ keterampilan terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik yang ingin pindah pada jenjang yang sama atau melanjutkan ke pendidikan umum atau lainnya pada jenjeng berikutnya. Pasal 10 ayat (2)
  4. Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama. Pasal 9 ayat (3)











……….Pendidikan keagamaan






Hak peserta didik
  1. peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di SD, SMP, MTs, MA, MAK, atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan. Pasal 11 ayat (1)
  2. hasil pendidikan keagamaan nonformal dan atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/ umum/ kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjukkan oleh pemerintah Daerah. Pasal 11 ayat (3)
  3. peserta didik pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/ kejuruan dapat melanjutkan kejenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan atau jenis pendidikan yang lainnya. Pasal 11 ayat (3)


…………….pendidikan keagamaan





Peran pemerintah / pemerintah daerah 
Pemerintah dan atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan …{ pasal 12 ayat (1) }

Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan pendidikan nasional {pasal 12 ayat (2)}

Pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai standar Nasional Pendidikan ..{pasal 12 ayat (3)}

Akreditasi atas pendidikan keagamaan sebagaimana di maksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama…{pasal 12 ayat (4)}









…..pendidikan keagamaan







Pendirian
Pendidikan keagamaan dapat berbentuk satuan atau program pendidikan. {pasal 13 ayat (1)}

Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah Daerah dan atau masyarakat. {Pasal 13 ayat (2)}

Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib memperoleh izin dari menteri agama atau pejabat yang ditunjuk. {Pasal 13 ayat (3)}

Ketentuan tentang syarat-syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan menteri agama dengan berpedoman pada ketentuan standar nasional pendidikan {pasal 13 ayat (5)}

Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada kantor departemen agama kabupaten / kota. {Pasal 13 ayat (6)}

Jumat, 26 Oktober 2012

“Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Dalam Pendidikan Seks Menurut ‘Abdullah Nashih ‘ ‘Ulwan” (Telaah Atas Pemikiran ‘Abdullah Nashih ‘ ‘Ulwan Dalam Kitab Tarbiyat al-Awlâd Fi al-Islâm ).




Oleh: Asngari, S.Th.I

Pendidikan adalah upaya pengembangan potensi atau sumber daya insani, sehingga mampu merealisasaikan diri (self realisation), menampilkan diri sebagai pribadi yang utuh (pribadi muslim).Tercapainya self realisation yang utuh ini merupakan tujuan umum pendidikan Islam yang proses pencapaiannya melalui berbagai lingkungan atau masyarakat secara formal, non formal maupun informal.[1]
Salah satu formulasi dari realisasi diri sebagai tujuan pendidikan yang bersifat umum ialah rumusan yang disarankan oleh Konferensi di Mekkah, 8 April 1997 yang menyatakan bahwa pendidikan harus diarahkan untuk mencapai pertumbuhan keseimbangan kepribadian manusia menyeluruh, melalui latihan jiwa, intelek, rasional, perasaan, dan penghayatan lahir. Karena itu, pendidikan harus menyiapkan pertumbuhan manusia dalam segi spiritual, intelektual, imajinataif, jasmani, ilmiah, linguistik, baik individu maupun kolektif, dan semua itu didasari oleh motivasi mencapai kebaikan dan profesi.[2]
Seiring dengan pencapaian tujuan pendidikan yang utuh dan lengkap itu, satu hal bagian dari pendidikan yang sedikit banyak menjadi problema masyarakat adalah pendidikan seksual. Masyarakat belum sepenuhnya tahu dan peduli akan pentingnya pendidikan seksual bagi putra- putri mereka. Problem ini, misalnya dapat dilihat dari kesulitan sebagian besar orang tua manakala ingin memulai berbicara masalah seksualitas pada anaknya secara apa adanya. Orang tua terkadang merasa ragu saat mereka tidak tahu bagaimana cara memulainya atau bagaimana menjawab pertanyaan anak tentang seksualitas.[3]
Problem tersebut perlu dicarikan solusinya, sebab seorang anak adalah juga manusia yang diberi dorongan seksual. Agar dorongan seksual pada diri anak bisa berjalan dengan normal tanpa pembangkit dari luar yang menyebabkannya menyimpang dari perilaku yang lurus, Islam menjaga anak dan menuntunnya dengan berbagai perintah dan larangan. Hal itu dimaksudkan agar dorongan seksual yang dimilikinya itu bisa terarah secara baik serta bisa tetap seimbang dan bersih tanpa adanya penyimpangan, bersih tanpa ada noda.[4] Islam tidak menganggap bahwa seks adalah sesuatu yang tabu dan kotor. Justru sebaliknya Islam menganggap seks adalah sesuatu yang mulia yang dianugerahkan Allah kepada Makhluk-Nya sebagai suatu yang sentral dalam kehidupan manusia untuk mempertahankan keturunannya sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran : 14
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَاْلبَنِيْنَ وَالْقَنَا طِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَاْلخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَالِكَ مَتَاع ُالْحَياَةِ الـدُنْياَوَالله ُعِنْدَهُ حُسْنُ اْلَمـأَبِ
Artinya : “Dijadikan indah pada ( pandangan ) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu : wanita- wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang- binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik( surga ).”[5]
Ayat di atas menjelaskan seks secara biologis merupakan salah satu kebutuhan penting manusia yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kehidupan. Segala kenikmatan yang ada di dunia terutama seks jika ditempatkan sesuai dengan syariat Islam, maka hal tersebut akan memberikan kenikmatan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, janganlah naluri seks ini diselewengkan menurut hawa nafsu, sehingga dapat berjalan dengan baik, wajar, tanpa menodai harkat dan martabat manusia. Di sinilah letak pentingnya pendidikan seks, yaitu suatu pendidikan mengenai seks yang sesuai dan sejalan dengan tuntunan agama.[6]
Berkaitan dengan pendidikan seksual bagi anak, orang tua merupakan pihak yang paling dituntut untuk membinanya, sebab pendidikan pada dasarnya adalah tanggung jawab mereka. Dalam keluarga, orang tua harus mengetahui banyak informasi tentang cara- cara pembinaan anak tentang seksualitas dan mampu melaksanakannya dengan baik. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka sangat dikhawatirkan anak akan terjerumus ke hal-hal yang dilarang oleh agama. Rasa ingin tahu anak akan terus mereka kejar manakala orang tua tidak mampu menjelaskan masalah-masalah seksualitas. Akhirnya anak akan mecari-cari informasi dan sumber- sumber lain seperti buku, majalah, film, dan teman-teman sebayanya.
Sehubungan dengan pentingnya pendidikan seksual tersebut, ‘Abdullah Nashih ‘ ‘Ulwan, salah seorang tokoh Pendidikan Islam kontemporer yang terkenal dengan kegigihan dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan mengungkapkan konsep pendidikan seksual. Lewat karya terbesarnya “Tarbiyat Al-Awlad Fi Al-Islam”, ia memaparkan secara detail, panjang lebar apa saja yang harus dilakukan oleh pendidik khususnya orang tua terhadap anak dalam rangka pembinaan seksual mulai anak masih kecil hingga dewasa, di antaranya adalah mengajarkan anak etika memandang lawan jenis pada masa tamyîz, menghindarkan anak dari berbagai rangsangan seksual pada masa pubertas, mengajarkan hukum-hukum pada masa pubertas dan balîgh dan menjelaskan masalah seksual kepada anak secara terbuka.[7]
Pembahasan tentang pendidikan seksual oleh ‘Abdullah Nashih ‘ ‘Ulwan menurut penulis adalah sangat komperehensif karena tawaran pemikirannya tentang pendidikan seks sangat menyentuh aspek riil dalam kehidupan sehari-hari yang ada pada diri manusia. Kajian tentang setiap bahasan yang dilengkapi dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis  disertai pendapat-pendapatnya membuat karyanya tersebut unik dan menjadik ciri khusus. Selain itu jarang sekali tokoh-tokoh pendidikan lain yang membahas tentang pendidikan seks.
1.        Landasan teori
A.       Pengertian Pendidikan Seksual
Pendidikan seks merupakan bagian dari pendidikan secara keseluruhan, sehingga pengertian pendidikan seks erat hubungannya dengan pengertian pendidikan pada umumnya. Pengertian pendidikan seks dapat diperhatikan dari kata yang membentuk istilah tersebut yaitu “pendidikan” dan “seks”.[8]
Pendidikan adalah suatu proses pengubahan sikap dan tingkah laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses, perbuatan dan cara mendidik.[9] Pendidikan adalah segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan peserta didik untuk memimpin perkembangan potensi jasmani dan rihaninya kea rah keempurnaan.[10]
Dalam rumusan lain yang tidak jauh berbeda, Drs. Marimba mendefinisikan pendidikan sebagai bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani anak didik menuju kepribadian utama.[11]
Sedangkan istilah seks dalam pengertian yang sempit berarti “kelamin”.[12] Secara Leksikal, seks (sex ) berarti “perbedaan yang terlihat antara perempuan dan laki-laki, atau antara organisme yang memproduksi telur dan sel sperma. Seks juga berarti kesenangan atau kepuasan organis yang berorientasi dengan perangsangan terhadap organ-organ kemaluan”.[13]. Menurut Nasaruddin Umar, istilah sex umumnya digunakan untuk merujuk kepada persoalan reproduksi dan aktivitas seksual.[14] Mugi Kasim mengartikan seks sebagai sumber rangsangan baik dari dalam maupun dari luar yang mempengaruhi tingkah laku syahwat, yang bersifat kodrati.[15]
Berdasarkan pengertian tersebut, yang termasuk dalam pengertian seks mencakup alat kelamin, anggota tubuh dan ciri badaniyah lainnya yang membedakan laki-laki dan perempuan, kelenjar-kelenjar alat kelamin, proses pembuahan, kehamilan dan kelahiran.
Setelah dua istilah tersebut digabungkan menjadi satu, maka kedua istilah tersebut membentuk suatu pengertian yang lebih mendalam. Adapun pengertian pendidikan seksual dapat dilihat dari beberapa pendapat yang diungkapkan para tokoh sebagai berikut :
Syamsudin mendefinisikan pendidikan seks sebagai usaha untuk membimbing seseorang agar dapat mengerti benar tentang arti dan fungsi kehidupan seksnya, sehingga dapat mempergunakannya dengan baik selama hidupnya. [16]
 Menurut Nina Surtiretna, pendidikan seks pada dasarnya merupakan upaya untuk memberikan pengetahuan tentang fungsi organ reproduksi dengan menanamkan moral, etika serta komitmen agama agar tidak terjadi penyalahgunaan organ reproduksi tersebut sehingga pendidikan seks ini bisa disebut pendidikan kehidupan keluarga.[17]
Menurut Salim Sahli, sex education atau pendidikan seks artinya penerangan yang bertujuan untuk membimbing serta mengasuh tiap-tiap lelaki dan perempuan, sejak dari anak-anak sampai dewasa, perihal pergaulan antar kelamin umumnya dan kehidupan seksual khususnya, agar mereka dapat melakukan sebagaimana semestinya, sehingga kehidupan berkelamin itu mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi umat manusia.[18]
Profesor Gawshi mengemukakan bahwa pendidikan seks adalah untuk memberi pengetahuan yang benar kepada anak yang menyiapkannya untuk beradaptasi secara baik dengan sikap-sikap seksual yang baik di masa depan kehidupannya, dan pemberian pengetahuan ini menyebabkan anak memperoleh kecenderungan logis yang benar terhadap masalah-masalah seksual dan reproduksi[19].
Sedangkan Syekh ‘Abdullah Nashih ‘ ‘Ulwan mengemukakan bahwa yang dimaksud pendidikan seks ialah membimbing serta mengasuh seseorang agar mengerti tentang arti, fungsi dan tujuan seks, sehingga ia dapat menyalurkannya ke jalan yang legal.[20]
B.     Pandangan Islam Tentang Pendidikan Seksual
Islam amat mementingkan umatnya menjalani kehidupan seksual yang sempurna dan baik selaras dengan tuntutan Allah swt. Segala perintah dan peraturan agama berkaitan dengan seksual yang ditetapkan oleh Islam adalah bertujuan kepada kesejahteraan hidup manusia. Begitu pentingnya masalah seksual, sehinga Islam benar-benar mengatur masalah ini mulai dari anak-anak, remaja, hingga mencapai usia dewasa.[21]
a.              Dasar pendidikan seks
Dalam lingkup pendidikan Islam, pendidikan seks merupakan bagian dari pendidikan akhlak dan pendidikan akhlak merupakan bagian dari pendidikan agama Islam.[22] Oleh karena itu dasar pendidikan seks sama dengan dasar pendidikan agama Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadis.
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ() إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ() فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَالِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ اْلعَادُوْنَ

Artinya : “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”[23]

اِنـِّاخَلَقْنَا اْلاِنْسَانَ مِنْ سُلاَ لَةٍ مِنْ طِيْنٍ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ فِى قَرَارٍ مَكِيْنٍ 


Artinya : “Dan sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).”[24]


كُلُّ مَوْ لُدٍ يُوْلَدُ عَلَى اْلفِطرَةِ فَـأَ بَوَاهُ  يُهَوِّدَا نِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

Artinya : “Setiap anak yang dilahirkan, dilahirkan suci, maka orang tuanyalah yang mengyahudiyakannya atau menashraniyyakan-nya atau memajusikannya.” ( Hadis diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Tabrani dan Baihaqi dari Aswad ).[25]
b.        Tujuan pendidikan seks
Tujuan pendidikan seks secara umum adalah menyiapkan dan membentuk manusia dewasa yang dapat menjalankan kehidupan yang bahagia, dapat mempergunakan fungsi seksualnya baik dari segi individu, social ataupun agama.[26]
Sedangkan pendidikan seks diberikan kepada anak, secara umum mempunyai tujuan-tujuan sebagai berikut :
1)      Menjadikan anak bangga dengan jenis kelaminnya.
2)      Membantu anak merasakan bahwa seluruh anggota jasmani dan tahap- tahap pertumbuhannya sesuai dengan yang diharapkan.
3)      Mempersiapkan anak menghadapi perubahan yang akan terjadi pada dirinya.
4)      Anak mengerti masalah proses keturunan.
5)      Menciptakan kesadaran pada diri anak bahwa masalah seks adalah salah satu sisi positif konstruktif dan terhormat dalam kehidupan masyarakat.
6)      Memperkenalkan etika yang berlaku dalam masyarakat.[27]
Sedangkan tujuan dari pendidikan seks dalam pendidikan agama Islam adalah mempersiapkan seorang muslim yang mampu membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, senantiasa diridhoi Allah sehingga menjadi manusia yang bahagia hidupnya di dunia dan akherat. Tujuan pendidikan seks sebagaimana yeng tersebut di atas dapat dilihat dari beberapa pendapat yang diutarakan oleh para pemikir Islam sebagai berikut :
1)      Tujuan diadakannya pendidikan seks menurut Sayyid Muhammad Ridho, adalah membantu anak didik agar dapat  bertanggung jawab atas penggunaan alat kelaminnya, mampu mengendalikan rangsangan seksualnya, dan mampu menjaga dirinya dari pelanggaran- pelanggaran seksual.
2)      Ali Akbar menjelaskan bahwa pendidikan seks dilaksanakan dengan tujuan mengarahkan dorongan seksual kepada keimanan, kepatuhan pada Allah dan Rasul-Nya, yaitu dengan menjalankan perintahnya, dan menjauhi larangannya.
3)      Menurut Fauzil Adzim, tujuan pendidikan seks adalah meletakkan kepedulian anak agar mereka memahami dimensi spiritual dari tanda-tanda seksual yang mereka alami dan menjadikan tanda-tanda seksual tersebut kea arah akhlak yang baik dan benar.[28]
C.     Tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan seks anak
Keluarga dan pendidikan tidak bisa dipisahkan, karena selama ini telah diakui bahwa keluarga adalah salah satu dari Tri Pusat Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan secara kodrati.[29] Orang tua adalah pendidik pertama utama dalam keluarga.[30] Orang tua memiliki tanggung jawab yang sangat besar atas terselenggaranya pendidikan. Maka mencakup hal ini, orang tua jugalah sebagai penanggung jawab utama dalam mendidik masalah seksualitas pada anaknya.
Dalam ajaran Islam, bahwa ilmu pendidikan tentang seksual wajib diajarkan  kepada anak dari berbagai sudut pandang.[31]  Islam menekankan bahwa pendidikan harus dimulai dari peringkat bawah supaya anak-anak dapat memahami perbedaan yang wujud di antara mereka. Di antara pendidikan seksual yang harus diberikan kepada anak antara lain : membiasakan anak tidur terpisah dengan orang tua, mengajarkan etika meminta izin untuk masuk kamar dan mengajarkan adab memandang lawan jenis.[32]
Muhammad Suwaid mengemukakan pilar-pilar pendidikan seks yang harus diajarkan kepada anak, yaitu :
1)      Meminta izin apabila hendak masuk ke kamar orang tua
2)      Membiasakan anak menundukkan pandangan dan memelihara aurat
3)      Memisahkan tempat tidur anak dengan saudaranya
4)      Tidur dengan berbaring ke sisi kanan, tidak terlungkup
5)      Menghindarkan dari ikhtilath ( pembauran dengan lawan jenis ) dan hal-hal yang membangkitkan nafsu seksual
6)      Mempelajari kewajiban-kewajiban mandi dan sunah-sunahnya
7)      Menjelaskan bagian awal surat An-Nur kepada anak yang mulai dewasa
8)      Pendidikan seks bagi anak yang sudah dewasa dan melarang berbuat keji
9)      Pernikahan dini
10)  Tanda- tanda baligh.





[1] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam ( Jakarta : Kalam Mulia, 2006 ), 137.
[2] Ibid.
[3] Alimatul Qibtiyah, Paradigma Pendidikan Seksualitas Perpektif Islam : Teori Dan Praktek ( Yogyakarta : Kurnia Kalam Semesta, 2006 ), 65.
[4] Muhammad Suwaid, Mendidik Anak Bersama Nabi Saw (Solo : Pustaka Arafah, 2006), 370.
[5] Al-Qur’an ; 3 : 14.
[6] M. Bukhari, Islam Dan Adab Seksual ( Solo : Amzah, 2001), 3.
[7] ‘Abdullah Nashih Ulwan’, Tarbiyat al-Awlād Fi al-Islām Jilid 1 ( Beirut : Dar al-Salām, 1981 ), 499.
[8] Suraji & Shofia Rahmawatie, Pendidikan Seks Bagi Anak : Panduan Keluarga Muslim ( Yogyakarta : Fahima, 2008 ), 53.
[9] Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia II ( Jakarta : Balai Pustaka, 1989), 204.
[10] Ramalyulis, Ilmu Pendidikan Islam, 13.
[11] A.D Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam ( Bandung : Al-Ma’arif, 1989 ), 19.
[12] Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 19.
[13] J.P Chaplin, Kamus Lengkap Psikologi, terj. Kartini Kartono ( Jakarta : Rajawali Press, 1999), 458.
[14] Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an ( Jakarta : Paramadina, 2001), 36.
[15] M. Kasim Mugi Amin, Kiat Selamatkan Cinta ( Yogyakarta : Titian Ilahi Press, 1997 ), 38.
[16] Syamsudin, Pendidikan Kelamin Dalam Islam ( Solo : Ramadhani, 1985 ), 14.
[17] Nina Surtiretna, Bimbingan Seks Bagi Remaja ( Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000), 2
[18] Salim Sahli, Sex Education ( Semarang : Yayasan Arafah Abadi dan Yayasan Keluarga Sejahtera, 1975 ), 27.
[19] Yusuf Madani, Pendidikan Seks Untuk Anak Dalam Islam ( Jakarta : Pustaka Zahra, 2003), 91.
[20]  Ulwan, Pendidikan Anak Dalam Islam, terj.Jamaludin Miri ( Jakarta: Pustaka Amani, 1999), 1.
[21] Yatimin, Etika Seksual Dan Penyimpangannya Dalam Islam : Tinjauan Psikologi Pendidikan Dari Sudut Pandang Islam ( Pekanbaru : Amzah, 2003 ), 37.
[22] Suraji & Shofia Rahmawatie, Pendidikan Seks Bagi Anak, 109.
[23] Al -Qur’an, 23 : 5-7.
[24] Ibid., 23 : 12-13.
[25] Al- Imam al- Bukhari, Shahih Bukhari IV, 24
[26] Suraji & Shofia Rahmawatie, Pendidikan Seks Bagi Anak, 118.
[27] Ibid.
[28] Ibid., 119.
[29] Saiful Bahri Djamarah, Pola Komunikasi Orang Tua dan Anak Dalam Keluarga ( Jakarta : Rineka Cipta, 2004), 22.
[30] Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam I ( Bandung : Pustaka Setia, 1997 ), 245.
[31] Yatimin, Etika Seksual, 52.
[32] Ibid., 38- 46.