Kamis, 23 Agustus 2012

Surat Rekomendasi

PENGURUS MADRASAH DINIYAH AL-ISLAM
DESA JENANGAN KEC. JENANGAN KAB. PONOROGO

Jln. Raya Jenangan – Ngebel, Desa Jenangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo
 

Nomor
:
02/PMDINI/IX/2010
Kepada
Lampiran
:
1 (Satu eksemplar proposal)
Yth. Kepala KEMENAG
Hal
:
Pendaftaran Madrasah Diniyah
Kab. Ponorogo



Di



Ponorogo

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa sejak tanggal 20 Juni 2008 yang lalu pada awal tahun-tahun pelajaran tersebut kami telah melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Sehubungan dengan telah berjalannya kegiatan tersebut, maka kami merasa sangat perlu melakukan hal-hal yang dapat membantu terlaksananya kegiatan tersebut dengan baik dan benar maka kami memulai mendirikan Madrasah Diniyah Al-Islam.
Oleh karena itu, untuk memulai kegiatan ini kami mohon dengan sangat kepada Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo untuk mendaftar dan menaungi keberadaan lembaga kami agar segala usaha dan perjuangan kami di bidang pendidikan ini memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat khususnya di desa Jenangan dan masyarakat Ponorogo pada umumnya.
Selanjutnya kami mohon agar diberikan izin operasional dan NIS pada Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo.
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk menjadikan periksa dan besar harapan kami untuk dikabulkannya permohonan ini. Atas kebijaksanaan dan kerjasamanya serta dikabulkannya surat permohonan ini kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Kepala Madrasah Diniyah
Al-Islam



Asngari S.Th.I
Sekretaris




Moh. Subekani S.Pd.I
Mengetahui
Kepala Desa Jenangan



Toni Ahmadi
PPAI Kecamatan Jenangan




Laili Rumzana, S.Sos, S.Ag
Pengurus Madrasah




Supangat Ma’sum, S.Pd.I



PENGURUS MADRASAH DINIYAH AL-ISLAM
DESA JENANGAN KEC. JENANGAN KAB. PONOROGO

Jln. Raya Jenangan – Ngebel, Desa Jenangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo
 


PERSONALIA PENGURUS
MADRASAH DINIYAH
“AL-ISLAM’’


Pelindung
:
Kepala Desa Jenangan
Penanggung Jawab
:
Supangat Ma’sum, S.Pd.I


Suyateno, M.Ag


Sukirman, S.Ag


Sutikno, S.Pd


Surono


Kepala Madrasah
:
Nama
:
Asngari S.Th.I

 
Tempat/tgl lahir
:
Ponorogo, 10 April 1981


Pekerjaan
:
Wiraswasta


Alamat
:
Dukuh Gading, Sraten, Jenangan Ponorogo.

Sekretaris

:

Nama

:

Moh. Subekani S.Pd.I


Tempat/tgl Lahir
:
Ponorogo,  08 Juni 1984


Pekerjaan
:
Guru


Alamat
:
Desa/Kec. Jenangan Ponorogo

Bendahara

:

Nama

:

Uud Awaluddin S.Pd.I


Tempat/tgl lahir
:
Brebes, 10 Juni 1983


Pekerjaan
:
Guru


Alamat
:
Desa/Kec. Jenangan Ponorogo




Ponorogo,  25 Oktober 2010
Kepala Madrasah Diniyah
Al-Islam
Sekretaris




Asngari S.Th.I




Moh. Subekani S.Pd.I



PENGURUS MADRASAH DINIYAH AL-ISLAM
DESA JENANGAN KEC. JENANGAN KAB. PONOROGO

Jln. Raya Jenangan – Ngebel, Desa Jenangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo
 


KEPUTUSAN
PENGURUS MADRASAH DINIYAH AL-ISLAM
DESA JENANGAN KECAMATAN JENANGAN KABUPATEN PONOROGO
Nomor : PMDINI/


TENTANG
PENDIRIAN MADRASAH DINIYAH AL-ISLAM
DESA JENANGAN KECAMATAN JENANGAN KABUPATEN PONOROGO


Pengurus Madrasah Diniyah Al-Islam setelah:

Menimbang
:


a.
Bahwa pendidikan agama Islam merupakan kebutuhan dasar, tempat untuk menggantungkan harapan.

b.
Bahwa di desa Jenangan banyak anak-anak usia dini yang belum benar dan lancar dalam baca tulis Al-Qur’an

c.
Bahwa di desa Jenangan belum terdapat lembaga pendidikan Madrasah Diniyah.

d.
Bahwa atas dorongan dan dukungan masyarakat dipandang perlu mendirikan Madrasah Diniyah.

Mengingat

:



a.
Undang-Undang SISDIKNAS No. 20 tahun 2003

b.
Surat keputusan Mendiknas dan Menteri Agama tanggal 30 Maret 2003

Memperhatikan

:

Hasil keputusan rapat pengurus Madrasah Diniyah Al-Islam Desa Jenangan dengan pengurus Ta’mir masjid Al-Islam tahun 2008

Memutuskan dan menetapkan
Pertama
:
Berdirinya Madrasah Diniyah Al-Islam terhitung sejak tanggal 20 Juni 2008.
Kedua
:
Madrasah Diniyah Al-Islam di bawah naungan Kementerian Agama dan dikelola oleh pengurus Madrasah Al-Islam Jenangan bersama pengurus Masjid Al-Islam Jenangan dan masyarakat.
Ketiga
:
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu pukul 14.30-16.30. WIB
Keempat
:
Tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar Madrasah Diniyah Al-Islam Jenangan di Madrasah Diniyah Al-Islam
Kelima
:
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah Al-Islam diatur kemudian berdasarkan rapat pengurus.
Keenam
:
Dan apabila terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

PENGURUS MADRASAH DINIYAH AL-ISLAM
DESA JENANGAN KEC. JENANGAN KAB. PONOROGO

Jln Raya Jenangan – Ngebel, Ds Jenangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo
 



SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan di bawah ini:


1.
Nama
:
Supangat Ma’sum, S.Pd.I

Tempat/tgl/Lahir 
:
Ponorogo, 11 April 1956

Jabatan
:
Ketua Pengurus

Alamat
:
Desa/Kec. Jenangan Ponorogo

Selanjutnya sebagai pihak pertama (I)

2.
Nama
:
Asngari S.Th.I

Tempat/tgl/Lahir 
:
Ponorogo, 10 April 1981

Jabatan
:
Kepala Madrasah Diniyah Al-Islam Jenangan

Alamat
:
Gading, Sraten, Jenangan, Ponorogo

Selanjutnya sebagai pihak kedua (II)

Pihak pertama dan pihak kedua atas nama Ketua Pengurus dan Kepala Madrasah Diniyah Al-Islam menyatakan dengan sebenarnya bahwa bersedia melaksanakan kurikulum dan ketentuan kelembagaan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga/departemen terkait.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ponorogo, 25 Oktober 2010

Pihak Pertama
Pihak kedua





Supangat Ma’sum, S.Pd.I





Asngari S.Th.I




0 komentar: