Senin, 05 November 2012

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2007



Tentang

Pendidikan agama
&
Pendidikan keagamaan


DISOSIALISASIKAN
PADA TANGGAL 14 JUNI 2008
DI AUDITORIUM GRAHA WATUE DHAKON
STAIN PONOROGO










Rujukan dari UU No, 1/ PNPS/ 1965
Tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Dan/ atau Penodaan Agama
penjelasan pasal1:
………agama-agama yang dipeluk penduduk Indonesia ialah: Islam, Kristen, Katolik, Budha, dan Khong Hu Cu (Confusius)
“………ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarashusrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 (UUD1945) dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak menggangu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peeraturan perundangan lain.”



Rujukan dari UU No. 20 tahun 2003
Tentang system Pendidiakn Nasional:
■ Pasal 12  ayat 1 a: setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yan dianutnya oleh pendidik yang seagama;
■ pasal 30:
(1). Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(2). Pendidikan keagamaan beerfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yamg memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaan agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama.
(3). Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4). Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5). Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4, dan selanjutnya di atur dengan peraturan pemerintah. 











Pasal 37:
(1). Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama.
b. pendidikan kewarganegaraan
c. bahasa
d. matematika
e. ilmu pengetahuan alam
f. ilmu pengetahuan sosial
g. seni dan budaya
h. pendidikan jasmani dan olahraga
i. keterampilan/ kejujuran
j. muatan local
(2). Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama
b. pendidikan kewarganegaraan dan
c. bahasa
(3) ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peeraturan pemerintah.


Sistematika penyusunan
  1. bab I : ketentuan umum
  2. bab II : pendidikan agama
  3. bab III : pendidikan keagamaan
bagian kesatu : pendidikan keagamaan Islam
bagian kedua : pendidikan keagamaan Kristen
bagian ketiga : pendidikan keagamaan Katolik
bagian keempat : pendidikan keagamaan Hindu
bagian kelima : pendidikan keagamaan Budha
bagian keenam : pendidikan keagamaan Khong Hu Cu
  1. bab IV : ketentuan lain
  2. bab  VI : ketentuan peralihan
  3. bab VII : ketentuan penutup
 




Pengertian Dasar:
  1. Pendidikan Agama
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap / kepribadian peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/ kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  1. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan adalah jenis pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 


Pendidikan Agama



Fungsi dan Tujuan
  1. Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta beraklak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar- umat beragama.  { pasal 2 ayat (1) }
  2. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. { pasal 2 ayat (2) }


Pendidikan agama



Kewajiban satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan agama
  1. Setiap satuan pendidikan pada semua jalur , jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. {pasal 3 ayat (3)}
  2. Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang  dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan pendidik yang seagama{ pasal 4 ayat (1) }
  3. Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk-mata pelajaran atau mata kuliah agama. { pasal 3 ayat (2)}
  4. Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh menteri agama {pasal 3 ayat (2) }
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dfan penyelenggaan pendidikan agama, pandidik pendidikan agama, serta sanksi diatur dengan peraturan menteri agama{pasal 7 ayat (3) }


…………Pendidikan Agama



Tempat menyelenggarakan pendidikan agama dan tempat ibadah
  1. Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelengarrakan pendidikan agama { pasal 4 ayat (3)
  2. Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik { pasal 4 ayat 5 (4) }
  3. Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk  melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan persyaratan agama yang dianut oleh peserta didik. { pasal 4 ayat (5)}
  4. Tempat melaksanakan ibadah agama dapat berupa ruangan di dalamnya atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya. {pasal 4 ayat (6) }
  5. Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak berkewaiban membangun rumah agama lain selain sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan.{ pasal 4 ayat (7)}


……….Pendidikan agama



Kurikulum
  1. Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai standar nasional pendidikan {pasal 5 ayat (1) }
  2. Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, {pasal 5 ayat (3) }
  3. Pendidikan agama mewujudkan sikap keharmonisan, kerukunan dan rasa hormat di antara sesame pemeluk agama yang dia anut dan terhadap pemeluk agama yang lain. {pasal 5 ayat (4) } 

……….Pendidikan Agama




Pendidik
  1. Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerittah daerah disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. pasal 6 ayat (1)
  2. Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 6 ayat (2)
  3. Dalam hal satuan pendidikan tidak dapat menyediakan, maka pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Pasal 6 ayat (3)  

………..Pendidikan Agama








Sanksi
  1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah siadakan pembinaan/ pembimbingan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.
  2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) untuk :
  1. Satuan pendidikan tinggi dilakukan menteri setelah memperoleh pertimbangan dari menteri agama;
  2. Satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan bupati/ walikota setelah memperoleh pertimbangan dari kepala kantor depertemen agama kabupaten/ Kota.
  3. Satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan oleh pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional dilakukan oleh kepala pemerintah daerah yang mengembangkannya setelah memperoleh pertimbangan dari kepala kantor wilayah Departemen Agama Provinsi atau kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/ kota.
      Pasal 7 ayat (2)


Pendidikan Keagamaan

  1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pasal 9 ayat (2)
  2. Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama. Pasal 10 ayat (1)
  3. Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama yan memadukan ilmu agama dan ilmu umum/ keterampilan terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik yang ingin pindah pada jenjang yang sama atau melanjutkan ke pendidikan umum atau lainnya pada jenjeng berikutnya. Pasal 10 ayat (2)
  4. Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama. Pasal 9 ayat (3)











……….Pendidikan keagamaan






Hak peserta didik
  1. peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di SD, SMP, MTs, MA, MAK, atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan. Pasal 11 ayat (1)
  2. hasil pendidikan keagamaan nonformal dan atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/ umum/ kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjukkan oleh pemerintah Daerah. Pasal 11 ayat (3)
  3. peserta didik pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/ kejuruan dapat melanjutkan kejenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan atau jenis pendidikan yang lainnya. Pasal 11 ayat (3)


…………….pendidikan keagamaan





Peran pemerintah / pemerintah daerah 
Pemerintah dan atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan …{ pasal 12 ayat (1) }

Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan pendidikan nasional {pasal 12 ayat (2)}

Pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai standar Nasional Pendidikan ..{pasal 12 ayat (3)}

Akreditasi atas pendidikan keagamaan sebagaimana di maksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama…{pasal 12 ayat (4)}









…..pendidikan keagamaan







Pendirian
Pendidikan keagamaan dapat berbentuk satuan atau program pendidikan. {pasal 13 ayat (1)}

Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah Daerah dan atau masyarakat. {Pasal 13 ayat (2)}

Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib memperoleh izin dari menteri agama atau pejabat yang ditunjuk. {Pasal 13 ayat (3)}

Ketentuan tentang syarat-syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan menteri agama dengan berpedoman pada ketentuan standar nasional pendidikan {pasal 13 ayat (5)}

Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada kantor departemen agama kabupaten / kota. {Pasal 13 ayat (6)}