Tentang
Pendidikan agama
&
Pendidikan keagamaan
DISOSIALISASIKAN
PADA
TANGGAL 14 JUNI 2008
DI
AUDITORIUM GRAHA WATUE DHAKON
STAIN
PONOROGO
Rujukan dari UU No, 1/ PNPS/ 1965
Tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Dan/ atau Penodaan Agama
|
penjelasan pasal1:
………agama-agama yang dipeluk
penduduk Indonesia
ialah: Islam, Kristen, Katolik, Budha, dan Khong Hu Cu (Confusius)
“………ini tidak berarti bahwa
agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarashusrian, Shinto, Taoisme dilarang di
Indonesia.
Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2
(UUD1945) dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak menggangu
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peeraturan
perundangan lain.”
|
Rujukan dari UU No. 20 tahun
2003
Tentang system Pendidiakn
Nasional:
|
■ Pasal 12 ayat 1 a: setiap peserta didik pada setiap
satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yan
dianutnya oleh pendidik yang seagama;
■ pasal 30:
(1). Pendidikan keagamaan
diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk
agama, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(2). Pendidikan keagamaan
beerfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yamg
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaan agamanya dan atau menjadi ahli ilmu
agama.
(3). Pendidikan keagamaan
dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4).
Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman,
pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5).
Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2,
3, 4, dan selanjutnya di atur dengan peraturan pemerintah.
|
Pasal
37:
(1).
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama.
b. pendidikan kewarganegaraan
c. bahasa
d. matematika
e. ilmu pengetahuan alam
f. ilmu pengetahuan sosial
g. seni dan
budaya
h. pendidikan
jasmani dan olahraga
i. keterampilan/
kejujuran
j. muatan local
(2). Kurikulum pendidikan
tinggi wajib memuat:
a. pendidikan
agama
b. pendidikan
kewarganegaraan dan
c. bahasa
(3) ketentuan mengenai
kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan peeraturan pemerintah.
|
Sistematika
penyusunan
|
bagian kesatu : pendidikan
keagamaan Islam
bagian kedua : pendidikan
keagamaan Kristen
bagian ketiga : pendidikan
keagamaan Katolik
bagian keempat : pendidikan
keagamaan Hindu
bagian kelima : pendidikan keagamaan
Budha
bagian keenam : pendidikan
keagamaan Khong Hu Cu
|
Pengertian Dasar:
|
Pendidikan agama
adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap / kepribadian
peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/ kuliah pada semua jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan.
Pendidikan
keagamaan adalah jenis pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk
dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
|
Pendidikan Agama
|
|
Fungsi dan Tujuan
|
|
Pendidikan agama
|
|
Kewajiban
satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan agama
|
|
…………Pendidikan Agama
|
|
Tempat menyelenggarakan
pendidikan agama dan tempat ibadah
|
|
……….Pendidikan agama
|
|
Kurikulum
|
|
……….Pendidikan Agama
|
|
Pendidik
|
|
………..Pendidikan Agama
|
|
Sanksi
|
Pasal 7 ayat (2)
|
Pendidikan Keagamaan
|
|
|
……….Pendidikan keagamaan
|
|
Hak
peserta didik
|
|
…………….pendidikan keagamaan
|
|
Peran
pemerintah / pemerintah daerah
|
Pemerintah dan atau
pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan
keagamaan …{ pasal 12 ayat (1) }
Pemerintah melindungi
kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan
dengan pendidikan nasional {pasal 12 ayat (2)}
Pemerintah dan atau lembaga
mandiri yang berwenang melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai standar Nasional
Pendidikan ..{pasal 12 ayat (3)}
Akreditasi atas pendidikan
keagamaan sebagaimana di maksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah memperoleh
pertimbangan dari Menteri Agama…{pasal 12 ayat (4)}
|
…..pendidikan keagamaan
|
|
Pendirian
|
Pendidikan keagamaan dapat
berbentuk satuan atau program pendidikan. {pasal 13 ayat (1)}
Pendidikan keagamaan dapat
didirikan oleh pemerintah, pemerintah Daerah dan atau masyarakat. {Pasal 13
ayat (2)}
Pendirian satuan pendidikan
keagamaan wajib memperoleh izin dari menteri agama atau pejabat yang
ditunjuk. {Pasal 13 ayat (3)}
Ketentuan tentang
syarat-syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan
menteri agama dengan berpedoman pada ketentuan standar nasional pendidikan
{pasal 13 ayat (5)}
Pendidikan keagamaan jalur
nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik
15 orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri
kepada kantor departemen agama kabupaten / kota. {Pasal 13 ayat (6)}
|