Sabtu, 02 Februari 2013

WAHABI: NEOKHAWARIJ



Rasul pernah member julukan golongan sesat (khawarij) dengan sebutan muriqin yang berarti lepas dari Islam sebagaimana lepasnya anak panah dari busurnya.[1] Ada kesamaan antara dua golongan ini yang tentu meniscayakan vonis hukuman dan konsekwensi yang samap pula.
Khawarij dengan mudah menuduh seorang muslim dengan sebutan kafir, kelompok wahabi pun dengan mudah menuduh seorang muslim sebagai pelaku syirik, bid’ah, khurafat dan tahayyul yang semua itu kata halus dari kata pengafiran.
Abdullah bin Umar dalam mensifati kelompok  khawarij mengatakan:
Mereka menggunakan ayat-ayat yang di turunkan bagi orang-orang kafir lantas mereka terapkan untuk menyerang orang-orang yang beriman.[2] Ciri semacam itu juga mudah kita dapati para pengikut salafi (palsu) wahabi. Betapa mudahnya para rohaniawan wahabi menuduh para jamaah haji tamu-tamu Allah sebagai pelaku syirik dan bid’ah dalam melakukan amalan yang dianggap tidak sesuai dengan akidah dan keyakinan mereka. Padahal semua orang muslim datang menuju ke Baitullah ka’bah dengan tetap meyakini bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad Saw adalah utusan Allah.
Kelompok khawarij telah disifati dengan pembantai kaum muslim dan perahmat bagi kaum non muslim hal itu sebagaimana yang tercantum dalam hadits nabi: mereka membunuh pemeluk Islam, sedang para penyembah berhala mereka biarkan.[3]
Maka sejarah telah membuktikan bahwa kelompok wahabi pun telah melaksanakan prilaku keji tersebut khususnya di awal penyebarannya. Sebagaimana tercatat dalam kitab-kitab sejarah berupa pembantaian beberapa kabilah arab muslim yang menolah ajaran wahabisme.[4]
Khawarij memiliki banyak keyakinan yang aneh dan keluar dari kesepakatan kaum muslimin seperti keyakinan bahwa pelaku dosa besar dihukumi kafir dan halal darahnya, kaum wahabi memiliki kekhususan yang sama. Mereka menuduh kaum muslim yang berziarah kubur Rasulullah dengan sebutan syirik, bid’ah khurafat dan tahayyul.
Khawarij memiliki jiwa yang kaku (Jumud) mempersulit diri dan mempersempit ruang lingkup pemehaman ajaran agama, maka kaum wahabi pun mempunyai kendala yang sama. Banyak hal mereka anggap bid’ah dan syirik namum mereka tidak memiliki tolak ukur yang jelas dan kuat, bahkan mereka tidak mempertanggungjawabkan tuduhannya tersebut kecuali dengan asumsi mereka.


[1] Musnad Imam bin Hambal jilid II halaman: 118
[2] Buchori Jilid IV halaman: 197
[3] Ibn Taimiyah Majmu al Fatawa Jilid 13 Halaman: 32
[4] Hal itu dilakukan pada awal penyebaran wahabisme oleh pendirinya Muhammad bin abdul wahab an-najdi. Ia dengan dukungan Muhammad bin Saud amir wilayah Uyainah yang mendapat bantuan penuh pasukan kolonialis Inggris yang kafir sehingga akhirnya dapat menaklukka berbagai wilayah di daratan Arabia.