Sabtu, 02 Februari 2013

Hukum Talqin Mayyit



Oleh: Asngari, Sth.I

Di kalangan masyarakat kita, ketika ada orang meninggal dunia dan dimakamkan maka dibacakan talqin, yaitu sebuah tuntunan kepada mayit agar mudah menjawab pertanyaan malaikat Mungkar dan Nakir. Hampir di Negara manapun yang menganut Ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah akan menerapkan tradisi ini.
Talqin mayit bukanlah bid’ah seperti yang dituduhkan sebagian kaum wahabi terhadap penganut aswaja.
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Mahazhab mengatakan bahwa bid’ah adalah sesuatu yang baru dalam agama yang tidak ada dalilnya. Dalil-dalil itu adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas. Selama masih ada dalilnya dari salah satu yang empat tersebut maka itu bukan bid’ah. [1] Syeh Islam Ibn Taimiyah menyatakan:

فا ءجاب ......هذالتلقين المذكور قد نقل عن طا ئفة من الصحا بة انهم امروا به كاءبي اما مه البا هلي وغيره : ان هذالتلقين لا باءس به (مجموع فتوي ابن تيمية)

Talqin yang tersebut ini (talqin setelah mayit dikuburkan) telah diriwayatkan dari segolongan sahabat bahwa mereka memerintahkan Abu Umamah Al-bahili serta beberapa sahabat lainnya oleh karena ini Imam Ahmad Bin Hambal dan para ulama lainnya mengatakan bahwa “sesungguhnya talqin mayyit itu tidak apa-apa untuk diamalkan”.[2]


[1] Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Mahazhab.  Contoh sederhana; kalau kita zakat fitrah tentunya mesti memakai kurma, karena Rasulullah Saw tidak pernah pakai beras. Pakai beras itu adalah Qiyas dari kurma dan gandum.
[2] Syeh Islam Ibn Taimiyah, Majmu’ fatawa,  Juz I hlm: 242. Ibn Taimiyah tidak mengatakan bahwa talqin itu bid’ah, yang jelas ini masalah khilafiyah bukan bid’ah. (khilafiyah; perbedaan pendapat antar ulama’)