Oleh: Asngari, S.Th.I
Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin sebenarnya telah
menawarkan solusi terhadap kepincangan ekonomi beserta efek negative yang
ditimbulkannya lewat institusi zakat, dimana zakat merupakan salah satu sumber
ekonomi umat Islam disamping sebagai bentuk kepedulian islam terhadap
kemungkinan terjadinya gejolak dimasyarakat karena perbedaan ekonomi di
masyarakat.
Kita semakin amat mengetahui bahwa ketimpangan ekonomi dan
status social yang terjadi di masyarakat disebabkan karena perputaran harta
yang hanya ditangan orang-orang tertentu saja, dan zakat hadir untuk
memeratakannya.
Allah berfirman dalam al-Qur’an:
كي لا يكون دو لة
بين الاْ غنياء منكم ( الحشر : 7)
Supaya harta itu jangan hanya berada di antara orang kaya
saja di antara kamu.
(Al-Hasyr: 7)
Di samping itu zakat juga merupakan bukti adanya ikatan
kekeluargaan sesame muslim, yang pada gilirannya akan menjadikan umat Islam
sebagai satu kesatuan untuk saling menunjang satu sama lain. Dengan demikian
zakat diharapkan mampu mengentaskan dan mengurangi angka kemiskinan beserta
akibat-akibatnya dan mengangkat kehancuran ekonomi seluruh bangsa. Sehingga
tidak salah bila diasumsikan bahwa akan mampu memberikan solusi yang tepat bagi
keterpurukan bangsa dalam bidang ekonomi.[1]
Namun sayangnya pelaksananaan zakat oleh umat Islam di Negara
kita ini, masih kurang optimal, dan belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini
mengingat potensi umat Islam sebagai penduduk terbesar di negeri ini dengan
perolehan zakat yang berhasil dikumpulkan setiap tahunnya sangat jauh sekali
perbandinganya. Oleh karena itu perlu dilakukan penyadaran kembali atas diri
umat islam tentang pentingnya mengeluarkan zakat sebagai sarana untuk
membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa mereka.
Islam sebagai agama terakhir telah menjamin memperoleh dan
mengakui hak milik (harta) pemiliknya secara pribadi yang diperolehnya dengan
cara yang benar.
Kepemilikan tersebut dihormati dan dihargai oleh Islam
sebagaimana Islam menghormati kemerdekaan seseorang.
Islam melarang dengan tegas dan mengharamkan pemilikan harta
yang diperoleh dengan cara yang bathil atau tidak benar.
يا ءيها الذ ين
امنوا لا تاء كلو ا اموالكم بينكم با البا طل
Hai orang-orang yang beriman, Janganlah kamu saling memakan
harta sesama kamu dengan jalan yang batil (al-Nisa: 29)
Sungguhpun Islam telah menghargai hak milik pribadi namun
Islam juga memberikan syarat yang sangat memberatkan yaitu harta yang
diperolehnya itu harus dengan jalan yang halal. Dengan cara yang diperbolehkan
Islam. Sehingga cara-cara seperti riba, korupsi, judi, menipu dan sebagainya
diharamkan oleh Islam. Islam jelas-jelas menentang dan memeranginya.
Bahkan Islam berpendapat bahwa, peribadatan yang berafiliasi
dari perolehan harta haram maka peribadatan tersebut tidak diterima oleh Allah
Swt.
Berkaitan dengan harta yang halal pun Islam masih mempunyai
beberapa saran yaitu:
1.
Si
pemilik harta hendaknya tidak beranggapan bahwa dialah pemilik harta tersebut,
tetapi dia harus berkeyakinan bahwa Allah lah pemilik sejati semua yang ada.
2.
Dalam
memiliki harta titipan Allah, Islam menuntut kepada pemiliknya agar punya
rencana yang tepat dan cita-cita yang tinggi. Artinya jangan sampai harta yang
dimiliki tadi tidak dimanfaatka dan dinafkahkan kecuali dijalan Allah seperti
menyantuni yatim piatu, fakir miskin dan lain sebagainya.
3.
Karena
hakikat harta itu hanyalah titipan Allah sesungguhnya si pemilik harta harus
mengeluarkan zakatnya. Firman Alloh:
وانفقوا مما جعلكم مستخلفين فيه (الحديد: 7)
Dan nafkahkanlah sebagian hartamu
yang allah telah menjadikan kamu menguasainya (al-hadid: 7)
Jadi orang manganggap dirinya hanyalah diberi kekuasaan oleh
Allah terhadap harta yang berada di tangannya (istihlaf) ia akan lebih
berhati-hati dalam mentasarufkan hartanya, baik untuk dirinya sendiri, keluarga
maupun orang lain. Sekilas kita paham pandangan Islam tentang harta benda dan
telah mengetahui latar belakang masalah dan giliran kita untuk bertindak
menanggulangi permasalahan tersebut. Bagaimana caranya? Tentunya dengan sadar,
kita harus menyalurkan setiap kelebihan dari harta benda kita baik berupa zakat
infaq maupun shodaqoh. [2]