Kegiatan Ramadhan 1430 H

Pembukaan kegiatan Ramadhan yang dilaksanakan di Madrasah Diniyah Al-Islam Jenangan.

Suasana Di Ruang Kelas

Suasana keseharian murid-murid Madrasah Diniyah Al-Islam Jenangan Ponorogo.

Kegiatan Ramadhan 1430 H

Pembukaan kegiatan Ramadhan yang dilaksanakan di Madrasah Diniyah Al-Islam Jenangan.

Tausiah Ustadz Di Dalam Masjid

Suasana murid yang sedang mendengarkan tausiah-tausiah dari Ustadz.

Suasana Di Ruang Kelas

Suasana keseharian murid-murid Madrasah Diniyah Al-Islam Jenangan Ponorogo.

Sabtu, 02 Februari 2013

KEHUJJAHAN IJMA’



Para ulama’ Ahlus Sunnah Wal Jamaah menyepakati bahwa ijma’ (kesepakatan) para ahli ijtihad adalah perkara yang haq dan orang-orang yang menyalahinya telah tersesat karena ummat Islam tidak akan bersepakat (bersatu) dalam kesesatan.
Telah diriwayatkan dengan shahih bahwa Mas’ud al Badri mengatakan:
ان الله لا يجمع امة محمد علي ضلا لة ( رواه الحا فظ ابن حجر)
Sesungguhnya Allah tidak akan mempersatukan ummat Muhammad di atas kesesatan (HR. Ibn hajar)
Dalam keterangan lain Rasulullah bersabda:
ان امتي لا تجتمع علي ضلا لة فاءذا رايتم اختلا فا فعليكم با السواد الاءعظم
Sesungguhnya ummatku tidak akan bersatu dalam suatu kesesatan, jadi jika kalian melihat adanya perpecahan dengan jumlah yang mayoritas di antara mereka.
Hadits ini menunjukkan bahwa bersatunya suatu kaum muslimin dalah sesuatu yang menghasilkan kebenaran dan yang dimaksud dengan bersatunya kaum muslimin adalah Ijma’ nya para ulama’.
Kebenaran ijma’ ini juga telah dijelaskan oleh sekian banyak ulama Ahlussunnah Wal Jamaah dan mereka menegaskan bahwa ijma’ tidaklah khusus terjadi pada masa shabat saja. Diantaranya para ulama tersebut adalah al Imam As-Syafi’I at-Thawasi As-Subki, Az Zarkasyi, Al Khatib al Bagdadi dan lain-lain.
Allah berfirman:
ومن يشا قق الرسول من بعد ما تبين له الهدي ويتبع غير سبيل المؤ منين نوله ما تولي ونصله جهنم وسا ءت مصيرا
Dan barangsiapa yang menentang Rasulullah Saw selah jelas baginya kebenaran dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin, maka kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam neraka Jahannam. Dan Jahannam seburuk-buruk tempat kembali. (Q.S An-Nisa’ : 115) 

DASAR-DASAR BACAAN YANG ADA DALAM ACARA TAHLILAN DAN YASINAN



Oleh: Asngari, Sth.I

عن عا ئشة ان رجلا اتي النبي صلي الله عليه وسلم فقا ل يا رسو ل الله ان امي اقتلتت نفسها ولم توصي واظنها لو تكلمت تصدقت افلها اجر ان تصدقت عنها قال نعم (رواه مسلم)

Dari Aisyah Ra bahwa telah datang seorang lelaki kepada Nabi Muhammad Saw seraya berkata: wahai Rasulullah sungguh ibuku telah meninggala mendadak sebelam berwasiat, kukira bila ia sempat mestilah ia akan bersedekah, bolehkan aku bersedekah atas namanya? Rasululloh menjawab: boleh.  [1]

Bersumber dari Annas Ra.
Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda; barangsiapa masuk makbarah (makam) kemudian membaca yasin, maka Allah meringankan siksanya ahli kubur sampai satu hari dan member berbagai kebaikan.

Imam Nawawi mengatakan:
العلماء وكذا اجمعوا علي اصول الدعاء وفي هذالحديث ان الصدقت عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها وهو كذا باءجما عا
Para ulama’ sepakat atas sampainya do’a-do’a maka bila keluarga rumah duka menyediakan makanan dengan maksud bersedekah itu sunnah, bila diniatkan pahala sedekahnya untuk mayyit. Demikian yang kematian mereka menjamu tamu dengan sedekah yang pahalanya untuk si mayyit maka hal ini sunnah. [2]
Dalil mengenai keutamaan surat Yasin, Rasulullah Saw bersabda: barang siapa membaca surat Yassin di malam hari, maka paginya ia mendapat pengampunan. Bacalah surat Yassin atas orang mati kalian. [3]

Rasulullah bersabda surat al-Baqoroh adalah puncak Al-qur’an, 80 Malaikad menyertai di turunkannya setiap ayat dari surat ini. Dan ayat Kursi di keluarkan lewat bawah Arsy kemudian di masukkan ke dalam bagian surat Al-Baqoroh. Dan surat Yassin adalah jantung Al-qur’an. Seseorang tidak membacanya untuk mengharap Allah dan hari kiamat kecuali ia diampuni dosa-dosanya. [4]

Kata tahlil berasal dari bahasa arab tahlil dari akar kata: 
هلل - يهلل – تهلليلا Yang berarti mengucapkan kalimah :
لا اله الا الله 


[1] Shohih Muslim
[2] Syarah Imam Nawawi
[3] Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majjah
[4] Hadits riwayat Ahmad
Demikian dalil-dalil yang biasa dipakai sebagai dasar dilaksanakannya amal tahlilan dan yasinan oleh kaum Nahdiyin yang mendukung tahlil dan yasin. Tulisan ini bukan bermaksud mengajak kepada pembaca untuk setuju dengan tahlilan dan yasinan tapi lebih sebagai bentuk keprihatinan penulis terhadap kondisi umat islam saat ini yang saling menyalahkan, membid’ahkan bahkan sampai mengkafirkan satu sama lain. Padahal ini disebabkan pendapat diantara para ulama’ kita, Para ulama’ kita sebenarnya sangat longgar dalam mensikapi berbedaan tersebut. Setiap pembicaraan bid’ah menyalahi sunnah pasti menjadikan yasinan dan tahlil sebagai sasaran contohnya. Bahwa menjadikan tahlilan dan yasinan sebagai icon tudingan sesat telah menyebabkan kaum muslimin lalai terhadap masalah-masalah yang lebih penting dan prinsipil, seperti pemikiran akidah yang jelas-jelas kebid’ahan dan kesesatannya yang berkembang sampai saat ini. Kaum muslimin lalai bahwa di negeri ini ajaran syiah dan ahmadiyah terus merangkak maju dan berkembang dengan doktrin dan komunitasnya yang semakin hari semakin kuat. Kaum muslimin lalai bahwa kesesatan hakiki di abad modern ini yakni materialism dan hedonosme telah menggerogoti ketauhidan dan arti nilai ketuhanan yang bersemayam dalam hati manusia secara luas.

BID’AH DALAM PANDANGAN ULAMA’



Berikut penjelasan para ulama’ tentang bid’ah hasanah:
1.         Imam Nawawi dalam kitabnya[1], beliau menyatakan bid’ah terbagi menjadi dua macam: yang hasanah (baik) dan yang qobihah (buruk)
2.         Alhafidz al Arobi[2] seorang pakar hadits yang bergelar Al-hafidz, mufassir dan pakar fiqih dalam madzhab imam maliki, ia mengatakan ini sebaik-baik bid’ah. Bid’ah yang dicela hanyalah semua bid’ah yang bertentangan dengan As-sunnah. Dan perkara-perkara baru yang mengajak pada kesesatan.
3.         Al –imam Muhammad bin Ismail as-Son’ani dalam kitabnya[3] ia mengatakan: bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dilakukan tanpa melihat contoh sebelumnya. Dan yang dimaksud dengan bid’ah  di sini adalah sesuatu yang dilakukan tanpa didahului adanya syara’ dari Al-qur’an dan Sunnah. Dan sungguh ulama’ telah membagi bid’ah menjadi lima bagian
a.       Bid’ah wajib seperti menjaga ilmu-ilmu agama dengan membukukannya dan menolak terhadap kelompok sesat dengan tetap menegakkan dalil-dalil
b.      Bid’ah mandubah seperti membangun madrasah
c.       Bid’ah mubahah seperti bebasnya dalam macam-macam makanan dan kebanggaan pada baju yang bagus
d.      Bid’ah yang diharamkan
e.      Bid’ah yang dimakruhkan dan keduanya sudah cukup jelas contohnya.

Adapun hadits “semua bid’ah itu sesat” adalah kata-kata yang bersifat umum yang pemahamannya dibatasi.
4.       Ibnu hajar al-asqolani dalam kitabnya[4], beliau mengatakan tentang bid’ah sebagai berikut: dalam konteks bahasa, bid’ah adalah sesuatu yang dilakukan tanpa melihat contoh sebelumnya. Dan dalam konteks syara’ bid’ah diucapkan sebagai lawan dari sunnah sehingga ia menjadi tercela. Hakikatnya jika ibadah itu masuk dalam wilayah yang dianggap baik oleh syara’ maka itu bid’ah yang baik. Dan jika bid’ah yang buruk oleh syara’ maka itu bid’ah dan kalau tidak masuk pada keduanya maka itu masuk pada bagian mubah (boleh).
Pembagian bid’ah adalah suatu keniscayaan. Karena dengan hati orang-orang yang suci dan logika orang-orang yang berakal akan memberikan pemahaman yang komprehansif, mendalam dan argumentative pada hadits
كل بدعة ضلا لة


[1] Imam Nawawi, Tahdzib al Asma’ wal lughoh jili III, 22
[2] Aridhat al Ahwadzi Syarh Jami’at Tirmidzi, jilid X, hlm 417
[3] Subulus Salam, Syarah bulughul maram jilid II hlm 48
[4] Fathul bari, Jilid IV hlm 253

Senin, 05 November 2012

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2007



Tentang

Pendidikan agama
&
Pendidikan keagamaan


DISOSIALISASIKAN
PADA TANGGAL 14 JUNI 2008
DI AUDITORIUM GRAHA WATUE DHAKON
STAIN PONOROGO










Rujukan dari UU No, 1/ PNPS/ 1965
Tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Dan/ atau Penodaan Agama
penjelasan pasal1:
………agama-agama yang dipeluk penduduk Indonesia ialah: Islam, Kristen, Katolik, Budha, dan Khong Hu Cu (Confusius)
“………ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarashusrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 (UUD1945) dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak menggangu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peeraturan perundangan lain.”



Rujukan dari UU No. 20 tahun 2003
Tentang system Pendidiakn Nasional:
■ Pasal 12  ayat 1 a: setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yan dianutnya oleh pendidik yang seagama;
■ pasal 30:
(1). Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(2). Pendidikan keagamaan beerfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yamg memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaan agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama.
(3). Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4). Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5). Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, 4, dan selanjutnya di atur dengan peraturan pemerintah. 











Pasal 37:
(1). Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama.
b. pendidikan kewarganegaraan
c. bahasa
d. matematika
e. ilmu pengetahuan alam
f. ilmu pengetahuan sosial
g. seni dan budaya
h. pendidikan jasmani dan olahraga
i. keterampilan/ kejujuran
j. muatan local
(2). Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama
b. pendidikan kewarganegaraan dan
c. bahasa
(3) ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peeraturan pemerintah.


Sistematika penyusunan
  1. bab I : ketentuan umum
  2. bab II : pendidikan agama
  3. bab III : pendidikan keagamaan
bagian kesatu : pendidikan keagamaan Islam
bagian kedua : pendidikan keagamaan Kristen
bagian ketiga : pendidikan keagamaan Katolik
bagian keempat : pendidikan keagamaan Hindu
bagian kelima : pendidikan keagamaan Budha
bagian keenam : pendidikan keagamaan Khong Hu Cu
  1. bab IV : ketentuan lain
  2. bab  VI : ketentuan peralihan
  3. bab VII : ketentuan penutup
 




Pengertian Dasar:
  1. Pendidikan Agama
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap / kepribadian peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/ kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  1. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan adalah jenis pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 


Pendidikan Agama



Fungsi dan Tujuan
  1. Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta beraklak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar- umat beragama.  { pasal 2 ayat (1) }
  2. Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. { pasal 2 ayat (2) }


Pendidikan agama



Kewajiban satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan agama
  1. Setiap satuan pendidikan pada semua jalur , jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. {pasal 3 ayat (3)}
  2. Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang  dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan pendidik yang seagama{ pasal 4 ayat (1) }
  3. Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk-mata pelajaran atau mata kuliah agama. { pasal 3 ayat (2)}
  4. Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh menteri agama {pasal 3 ayat (2) }
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dfan penyelenggaan pendidikan agama, pandidik pendidikan agama, serta sanksi diatur dengan peraturan menteri agama{pasal 7 ayat (3) }


…………Pendidikan Agama



Tempat menyelenggarakan pendidikan agama dan tempat ibadah
  1. Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelengarrakan pendidikan agama { pasal 4 ayat (3)
  2. Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik { pasal 4 ayat 5 (4) }
  3. Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk  melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan persyaratan agama yang dianut oleh peserta didik. { pasal 4 ayat (5)}
  4. Tempat melaksanakan ibadah agama dapat berupa ruangan di dalamnya atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya. {pasal 4 ayat (6) }
  5. Satuan pendidikan yang berciri khas agama tertentu tidak berkewaiban membangun rumah agama lain selain sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan.{ pasal 4 ayat (7)}


……….Pendidikan agama



Kurikulum
  1. Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai standar nasional pendidikan {pasal 5 ayat (1) }
  2. Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, {pasal 5 ayat (3) }
  3. Pendidikan agama mewujudkan sikap keharmonisan, kerukunan dan rasa hormat di antara sesame pemeluk agama yang dia anut dan terhadap pemeluk agama yang lain. {pasal 5 ayat (4) } 

……….Pendidikan Agama




Pendidik
  1. Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerittah daerah disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. pasal 6 ayat (1)
  2. Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 6 ayat (2)
  3. Dalam hal satuan pendidikan tidak dapat menyediakan, maka pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Pasal 6 ayat (3)  

………..Pendidikan Agama








Sanksi
  1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan pemerintah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah siadakan pembinaan/ pembimbingan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.
  2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) untuk :
  1. Satuan pendidikan tinggi dilakukan menteri setelah memperoleh pertimbangan dari menteri agama;
  2. Satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan bupati/ walikota setelah memperoleh pertimbangan dari kepala kantor depertemen agama kabupaten/ Kota.
  3. Satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan oleh pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional dilakukan oleh kepala pemerintah daerah yang mengembangkannya setelah memperoleh pertimbangan dari kepala kantor wilayah Departemen Agama Provinsi atau kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/ kota.
      Pasal 7 ayat (2)


Pendidikan Keagamaan

  1. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pasal 9 ayat (2)
  2. Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama. Pasal 10 ayat (1)
  3. Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama yan memadukan ilmu agama dan ilmu umum/ keterampilan terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik yang ingin pindah pada jenjang yang sama atau melanjutkan ke pendidikan umum atau lainnya pada jenjeng berikutnya. Pasal 10 ayat (2)
  4. Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama. Pasal 9 ayat (3)











……….Pendidikan keagamaan






Hak peserta didik
  1. peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di SD, SMP, MTs, MA, MAK, atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan. Pasal 11 ayat (1)
  2. hasil pendidikan keagamaan nonformal dan atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/ umum/ kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjukkan oleh pemerintah Daerah. Pasal 11 ayat (3)
  3. peserta didik pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/ kejuruan dapat melanjutkan kejenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan atau jenis pendidikan yang lainnya. Pasal 11 ayat (3)


…………….pendidikan keagamaan





Peran pemerintah / pemerintah daerah 
Pemerintah dan atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan …{ pasal 12 ayat (1) }

Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan pendidikan nasional {pasal 12 ayat (2)}

Pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai standar Nasional Pendidikan ..{pasal 12 ayat (3)}

Akreditasi atas pendidikan keagamaan sebagaimana di maksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama…{pasal 12 ayat (4)}









…..pendidikan keagamaan







Pendirian
Pendidikan keagamaan dapat berbentuk satuan atau program pendidikan. {pasal 13 ayat (1)}

Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah Daerah dan atau masyarakat. {Pasal 13 ayat (2)}

Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib memperoleh izin dari menteri agama atau pejabat yang ditunjuk. {Pasal 13 ayat (3)}

Ketentuan tentang syarat-syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan menteri agama dengan berpedoman pada ketentuan standar nasional pendidikan {pasal 13 ayat (5)}

Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang tidak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada kantor departemen agama kabupaten / kota. {Pasal 13 ayat (6)}